DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN DAN EKONOMI KREATIF

Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pariwisata, kebudayaan, dan ekonomi kreatif yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.